Jakarta, CNN Indonesia —
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Rudi terlihat digelandang penyidik menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.00 WIB pada Selasa (14/1).
Rudi yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink itu hanya menunduk hingga masuk ke dalam mobil. Sembari memakai borgol, ia tetap bungkam dan tidak menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Rudi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pengungkapan kasus.
“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/1) malam.
Atas perbuatannya, Abdul mengatakan Rudi diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12A juncto Pasal 12B juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
(tfq/dna)