Pakar Nilai Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Perlu Ditinjau Ulang

Berita, Nasional24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Ulung Pribadi memandang bahwa patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk Utusan Khusus Presiden perlu ditinjau ulang.

Menurut Ulung, patwal untuk Utusan Khusus Presiden perlu dipertimbangkan tingkat urgensi tugas, dan dampaknya terhadap publik.

“Peninjauan kebijakan ini akan memastikan efisiensi dan penggunaan yang tepat sasaran. Peninjauan juga penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat,” kata Prof Ulung, Rabu (15/1) seperti dikutip dari Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral patwal mobil hitam berpelat nomor RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

“Penggunaan patwal seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki urgensi tinggi dalam tugas kenegaraan, seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai pemberian patwal untuk pejabat yang tugasnya tidak mendesak justru dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Apalagi ketika penggunaannya menimbulkan polemik di tengah aktivitas masyarakat hingga jadi perbincangan di media sosial.

Selain itu, kata dia, peninjauan pemberian patwal perlu dilakukan karena melibatkan sumber daya yang tidak sedikit, termasuk personel kepolisian.

Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial X yang diunggah oleh akun @rieribet yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-menunjuk seorang sopir taksi.

Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.

Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-menunjuk sopir taksi tersebut.

Beberapa hari publik mencari tahu siapa empu mobil RI 36. Menkop Budi Arie Setiadi dan Kepala BPN/Menteri ATR Nusron Wahid bahkan sampai mengeluarkan klarifikasi khusus bahwa masing-masing bukanlah pengguna mobil dengan nomor khusus RI 36 tersebut.

Hingga akhirnya muncullah pengakuan dari Raffi Ahmad soal pengguna mobil dengan pelat khusus RI 36 itu beberapa hari kemudian.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan,” ujar Raffi Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Sabtu (11/1).

Namun, kata dia, pada saat kejadian dirinya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemputnya.

Sementara itu, Brigadir DK petugas patwal mobil berpelat RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kembali bertugas usai mendapat sanksi teguran.

Diketahui, anggota tersebut mendapat sanksi teguran buntut aksinya yang diduga arogan saat melakukan pengawalan viral di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (13/1).

“Setelah ini bertugas kembali seperti biasa namun tetap dalam pengawasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Argo menuturkan usai peristiwa ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait aturan pengawalan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada aksi arogan yang dilakukan anggota saat bertugas.

“Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya tidak humanis atau arogan,” ujarnya.

(Antara/kid)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *