Pakistan Vonis Eks PM Imran Khan 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun kepada mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan tujuh tahun penjara kepada istrinya, Bushra Bibi, atas kasus korupsi.

Pengadilan antikorupsi Pakistan menggelar sidang di penjara tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023 lalu, dekat ibu kota Islamabad. Vonis ini terka kasus korupsi yayasan amal yang mereka dirikan bersama, Al-Qadir Trust.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Khan dinyatakan bersalah,” kata Hakim Nasir Javed Rana.

Bushra Bibi, yang baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan, ditangkap kembali di pengadilan setelah vonis dibacakan, ujar juru bicaranya, Mashal Yousafzai.

“Saya tidak akan membuat kesepakatan apa pun atau mencari keringanan hukuman,” kata Khan kepada wartawan di ruang sidang setelah vonis dijatuhkan seperti dikutip AFP.

Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Khan telah ditahan sejak Agustus 2023 atas sekitar 200 kasus yang dituduhkan padanya, tetapi partainya mengklaim bahwa vonis terbaru ini digunakan untuk menekan Khan agar mundur dari dunia politik.

Vonis ini dijatuhkan sehari setelah pertemuan langka antara para pemimpin PTI dan pemerintah yang bertujuan meredakan ketegangan politik.

Khan menegaskan bahwa semua kasus yang diarahkan kepadanya bermotif politik dan dirancang untuk mencegahnya kembali berkuasa.

Sebelumnya, ia telah divonis bersalah empat kali sejak ditangkap, di mana dua vonis dibatalkan dan dua lainnya ditangguhkan.

Namun, Khan tetap berada di penjara karena kasus Al-Qadir Trust ini.

(rds)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250117160830-113-1188393/pakistan-vonis-eks-pm-imran-khan-14-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *