Pascakasus Tannur, MA Buka Wacana Penentuan Majelis Hakim Pakai AI

Berita, Nasional46 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) membuka peluang menerapkan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dalam proses penentuan susunan majelis hakim pascakasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan penggunaan teknologi AI untuk menentukan susunan majelis hakim sudah mulai diterapkan di lingkungan MA dalam kurun waktu satu tahun terakhir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut penggunaan teknologi bernama Smart Majelis itu bukan tidak mungkin bakal diterapkan menyeluruh pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah-daerah.

“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin. Smart Majelis. Jadi menyusun itu pakai mesin, bukan ketua [pengadilan] lagi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (15/1).

“Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini. Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Yanto menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) memang memiliki wewenang untuk menentukan susunan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara. Hal itu, sambungnya, termasuk dalam kasus Rudi Suparmono yang menentukan susunan majelis Hakim kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Memang kewenangan untuk menunjuk perkara itu ada pada Ketua Pengadilan. Namun dalam buku dua hakim itu ada pendelegasian,” tuturnya.

Ke depan, saat dikonfirmasi via telepon, dia mengatakan penerapan AI untuk menentukan majelis hakim itu dilakukan untuk mengurangi ‘permainan’ terhadap perkara peradilan.

“Ya tentunya begitu untuk mengurangi main mata,” katanya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

READ  Bus Terjun ke Sungai di Guatemala, 51 Penumpang Tewas

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *