Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) akan membuat laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (19/2) ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Rossa dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok [red: hari ini], tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasto, pelaporan tersebut tidak menunjukkan perlawanan terhadap KPK. Ia mengklaim hal tersebut dalam rangka menjaga muruah lembaga antirasuah.
“Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” tutur Hasto.
Dalam pemaparannya, Hasto menyebut sejumlah dugaan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan Rossa.
“Demi ambisi menangkap saya, Tio [Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP] diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” ucap Hasto.
Puncak intimidasinya, kata Hasto, adalah saat Rossa mencegah Tio keluar negeri selama enam bulan. Padahal, Tio membutuhkan perawatan di rumah sakit di Cina.
“Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, saudari Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun, agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti,” terang Hasto.
Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.
Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
(ryn/tsa)