Pemerintah Bakal Tetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg

Berita, Ekonomi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah bakal mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 Kg. Langkah itu dilakukan agar tidak ada gas melon yang dijual jauh di atas harga ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan HET yang diatur pemerintah akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan harga gas di wilayahnya masing-masing.

“Penetapan HET itu kan oleh masing-masing pemerintah daerah, tapi pemerintah (pusat) sudah menetapkan harga yang ini eceran tertingginya kira-kira berapa,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, harga tertinggi yang akan diatur pemerintah tidak berbeda jauh dari saat ini. Sebab, tujuannya untuk memastikan masyarakat kelas bawah mendapatkan harga murah.

“Jadi ya justru harapannya masyarakat menerima harga itu adalah sesuai dengan harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah memang tengah menata penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan harganya tidak terlalu liar. Salah satunya dengan cara menghapus rantai distribusi tingkat paling bawah atau pengecer karena ditemukan banyak permainan harga.

Dengan penghapusan pengecer, maka masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 Kg di pangkalan atau agen resmi.

“Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Senin (3/2).

Namun, kebijakan ini menyebabkan LPG 3 Kg mendadak langka di pasaran dan terjadi antrean panjang di sejumlah pangkalan di Indonesia, khususnya Jabodetabek. Karenanya, penjual eceran kembali diperbolehkan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250207195451-85-1195887/pemerintah-bakal-tetapkan-harga-eceran-tertinggi-lpg-3-kg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *