Pemerintah Gunakan Data Acuan Baru Penyaluran Bansos Mulai April 2025

Berita, Ekonomi10 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah akan menggunakan data baru untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu mulai April 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan data baru tersebut bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penggunaan data baru itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada awal bulan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DTSEN merupakan data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).



“Alhamdulillah pekerjaan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah selesai. Sehingga, sejak sekarang dan yang akan datang, semua proses data akan melalui satu pintu, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Muhaimin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/2).

“DTSEN ini akan mulai digunakan pada kuartal kedua tahun 2025 atau pada bulan April, Mei, dan Juni,” tambahnya.

Sebelum berlakunya penggunaan DTSEN, ia mengatakan penyaluran bantuan sosial dan lainnya masih akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Semua itu penggunaan utamanya pada kuartal kedua nanti,” tegas dia.

Muhaimin berharap data tersebut nantinya membuat penyaluran bantuan sosial menjadi lebih baik.

“Semoga dengan data tunggal ini semua pensasaran nasional, bantuan sosial, program perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, dan akurat,” tutup Muhaimin.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)


READ  Belasan WN Bangladesh Diduga Disekap Pasutri di Padangsidimpuan

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250219102849-532-1199897/pemerintah-gunakan-data-acuan-baru-penyaluran-bansos-mulai-april-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *