Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

Berita, Nasional15 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah melalui Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku mulai serius mengkaji wacana pelembagaan partai politik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen.

Menurut Bima, pelembagaan partai mulai perlu dipikirkan seiring kebebasan dan kewenangan penuh parpol ke depan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Artinya dalam konteks penataan sistem kepemiluan, sistem politik, penting bagi kita untuk bersama memikirkan lebih serius lagi tentang pelembagaan partai,” kata Bima di program The Political Show CNN Indonesia, Senin (6/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima berharap agar DPR tak hanya melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau Pilkada buntut putusan MK. Namun, pihaknya juga ingin ada revisi terhadap UU Partai Politik.

“Saya sering mendengar Ketua Komisi II dan juga Bang Doli, mengusulkan ide omnibus law politik. Nah ini kita harus fokus pada isu itu, sejauh mana kemudian kita juga melakukan pembahasan itu,” kata Bima.

Menurut dia, wacana pelembagaan partai mutlak harus dipikirkan agar partai memiliki kapasitas melakukan kaderisasi hingga mengusung calonnya. Bima berharap DPR nantinya memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pelembagaan partai.

“Artinya penguatan pelembagaan partis mutlak juga kita pikirkan untuk dilakukan pembahasan agar partai itu secara internal ya memiliki kapasitas,” katanya.

 

(thr/kid)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *