Pemerintah Lengkapi Dokumen Paulus Tannos, Dikirim Pekan Ini

Berita, Nasional36 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Hukum mengungkapkan sebagian besar dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura sudah tersedia. Namun, ada beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi.

“Saat ini Pemerintah RI sedang berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung permohonan. Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (17/2).

Widodo mengatakan pemerintah berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jenis dokumen sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian ekstradisi RI-Singapura ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura.





“Mengingat tenggang waktu penyampaian permohonan berdasarkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang semakin dekat, kami memang berencana untuk mengirimkan surat permohonan resmi beserta seluruh dokumen-dokumen pendukungnya di minggu ini. Semoga dapat berjalan dengan baik sesuai rencana,” ucap Widodo.

Berdasarkan aturan ekstradisi, ada batas waktu maksimal 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi persyaratan ekstradisi tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.

Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

READ  Geliat Industri Jeans Rumahan di Tengah Terpuruk Pabrik Tekstil

“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *