Pemilik SHM Lahan Mangrove di Maros Sulsel Jadi Tersangka

Berita, Nasional6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Makassar, CNN Indonesia

Kepolisian menetapkan pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove seluas 6 hektare di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Ambo Masse (64) sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan mangrove.

“Iya benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Aditya menerangkan Ambo Masse ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan hutan mangrove jenis api-api. Area mangorve tersebut, katanya, merupakan kawasan yang dilindungi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“AM ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Ambo Masse dijerat undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kita jerat pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Ambo Masse sebagai tersangka.

“Sudah dilayangkan pemanggilan tersangka atas nama AM, dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini,” kata Marwan kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, sebelumnya Ambo Masse buka suara atas status lahan seluas enam hektare tersebut. Dia mengaku SHM itu sudah ada saat lahan tersebut dibelinya pada 2009 silam.

“Tahun 2009 saya yang punya. Dulu itu pertama dibeli dari Haji Abu Baidah, lahannya itu milik orang tuanya. Kalau surat akta jual beli, saya tidak tahu membaca, harganya waktu itu Rp 200 juta,” kata Ambo Masse kepada wartawan, Selasa (4/2).

Setelah membeli lahan itu, Ambo mengakui sempat melakukan penebangan di kawasan hutan manggrove. Penebangan pohon-pohon bakau itu, klaimnya, karena melihat pemerintah pada tahun 2001 melakukan pembabatan hutan mangrove untuk pengerjaan jalan.

“Saya itu melakukan menebang, karena ada dasarnya pemerintah merintis membangun jalanan. Jadi saya ikut juga, karena saya pikir tidak ada apa-apanya, tidak dilarang menebang api-api, karena aku punya,” ungkapnya.

Kini, Ambo Masse mengaku kaget ketika didatangi sejumlah anggota dari Polres Maros untuk dimintai keterangan terkait perusakan kawasan hutan mangrove.

“Kepala desa, pak dusun diakui saya sebagai hak milik. Waktu saya beli ini sudah berbentuk empang,” jelasnya.

Ambo Masse menuturkan dirinya tidak pernah mengurus sertifikat lahan mangrove tersebut, karena sudah ada sertifikat lahan sebelumnya.

“Saya tidak pernah mengurus dan tidak berani datang ke BPN, karena saya pikir ini sudah resmi, karena ada sertifikatnya menurut saya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah angkat bicara persoalan lahan hutan mangrove di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama seorang warga, AM yang seluas 6 hektare.

“Dengan rinci itu, maka sertifikat yang timbul adalah sertifikat hak milik. Nah pada tahun 2009 itu lokasi yang dimaksud itu belum masuk dalam kawasan mangrove. Ini ada dua sertifikat yang terbit pada tahun 2009,” kata Murad kepada wartawan, Jumat (31/1).

Kemudian pada tahun 2012 terbit peraturan daerah Nomor 4 tahun 2012, sehingga kawasan tersebut beralih menjadi kawasan mangrove dengan alasan berada di daerah pesisir.

“Maka proses hak pakai dimana pemohon bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik itu tidak kami proses lebih lanjut, alasannya karena sekarang sudah masuk ke ranah APH dan disinyalir adanya pengrusakan mangrove,” ungkapnya.

Murad menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros terkait kasus tersebut.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *