Pemprov Bali Rilis Larangan Pendakian Gunung Agung Saat Cuaca Ekstrem

Berita, Nasional22 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Larangan resmi pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali, telah dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (11/1), Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas KLH Bali I Made Rentin menyatakan larangan mendaki Gunung Agung berlaku selama kondisi cuaca ekstrem.

Pengumuman itu disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini berangkat dari laporan berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.

“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” ujar Rentin, seperti dilansir Antara.

Lalu, pada poin kedua Dinas KLH Bali memberikan opsi, jika pendaki tetap ingin naik ke Gunung Agung diwajibkan memakai jasa pemandu lokal karena sudah berpengalaman dan punya pengetahuan mengenai jalur pendakian serta kondisi lingkungan.

Selanjutnya pendaki diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

Rentin mengarahkan supaya masyarakat pendaki dan wisatawan mengikuti informasi tentang kondisi cuaca dari BMKG dan keselamatan pendakian mesti selalu diperhatikan.

“Sosialisasi kepada masyarakat dan pendaki mengenai potensi risiko juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” sambung Rentin.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut soal perkembangan Gunung Agung, masyarakat bisa menghubungi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur Made Maha Widyartha melalui nomor telepon 08125651052.

Pemprov Bali menegaskan pihaknya maupun pegawainya tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada perorangan maupun lembaga.

“Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id,” ucap Rentin.

(wiw/wiw)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *