Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap masalah baru yang timbul usai pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.
Masalah baru berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang disusun tanpa acuan yang jelas.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan UMS adalah bagian dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP yang ditetapkan oleh gubernur masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).
Menurut Bob, bahkan ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Langkah yang dinilai tidak tepat dan memberatkan pengusaha.
Selain itu, ia juga menerima laporan ada pemerintah kota/kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.
“Padahal upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5 persen ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan atau panduan bagi daerah untuk menyusun upah sektoral agar dalam penerapannya tidak memberatkan pelaku industri.
“Kita sebenarnya ingin mengimbau ke menaker supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja,” jelasnya.
Terlebih, kata Bob saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.
Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar belum tumbuh positif sepanjang 2024
“Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15 persen, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?,” terangnya.
Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS dan siap bertemu menaker untuk membahas hal tersebut.
Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.
“Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.
(ldy/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241220135616-92-1179466/apindo-penetapan-upah-sektoral-banyak-tekanan-dan-kacau