Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Konstitusi mendesak tiga hakim untuk menarik diri dalam penanganan perkara pemakzulan pada Sabtu (1/2).
Permintaan resmi diajukan tim hukum atas dasar kekhawatiran ketidakberpihakan dan bias politik dalam menangani kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Kantor berita Yonhap pada Sabtu (1/2) memberitakan tim Yoon mengatakan mereka mengajukan supaya Hakim Moon Hyung-bae, Hakim Lee Mi-seon dan Hakim Chung Gye-seon mundur karena kekhawatiran potensi bias politik.
Mereka menuding Hakim Moon, penjabat kepala hakim, terlibat interaksi media sosial dengan kepala oposisi utama Partai Demokrat Lee Jae-myung di masa lalu, yang menimbulkan kecurigaan ketidakberpihakan politik.
Pengacara Yoon juga menyuarakan kekhawatiran atas Hakim Lee, dengan mencatat bahwa saudara laki-lakinya adalah wakil ketua komite di Lawyers for a Democratic Society dan menuntut pengunduran diri presiden.
Sedangkan untuk Hakim Chung, tim Yoon menyuarakan kekhawatiran bahwa suaminya, seorang pengacara, menandatangani pernyataan publik yang menyerukan pemakzulan Yoon.
Tim berpendapat bahwa kecenderungan para hakim telah memengaruhi penanganan kasus tersebut oleh pengadilan.
Banyak pengamat hukum percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mungkin mengabulkan permintaan tersebut, karena baru-baru ini menyatakan kekhawatiran atas tuduhan yang menargetkan independensi peradilan pengadilan.
Sementara itu, Yoon Suk Yeol sudah didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu. Yoon menjadi presiden Korsel pertama yang didakwa dan ditahan.
Jaksa Korsel mendakwa Yoon pada Minggu (26/1) atau sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir pada Senin (27/1). Dia ditangkap Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 19 Januari lalu.
Dalam dakwaan, Yoon tercatat hanya atas tuduhan memimpin pemberontakan dan kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan bukti.
Yoon juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, namun tuduhan ini dibatalkan. Berdasarkan hukum di Korsel, seorang presiden kebal terhadap tuntutan hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.
(chri)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250201132213-113-1193465/pengacara-presiden-yoon-minta-3-hakim-perkara-pemakzulan-mundur