Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis-Helena Lim Besok

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis dkk terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” ujar Humas PT DKI Jakarta Efran Basuning saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (11/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan digelar secara terbuka. Selain Harvey, ada sejumlah terdakwa lain yang juga akan ditentukan nasibnya pada Kamis mendatang.

“Ada beberapa. Helena crazy rich PIK juga,” kata Efran.





Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

(ryn/kid)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *