Pengadilan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Presiden Yoon

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permohonan penangguhan penahanan dan penggeledahan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol, pada Minggu (5/1).

Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah tim hukum Yoon mengajukan keberatan dan menyebut surat perintah tersebut sebagai tindakan “ilegal.”

Pengadilan belum mengungkapkan rincian terkait alasan penolakan tersebut, dikutip Yonhap.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengadilan telah menyetujui surat perintah untuk menahan Presiden Yoon guna diinterogasi terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember lalu. Selain itu, surat perintah juga mencakup penggeledahan kompleks kediaman presiden yang terletak di pusat kota Seoul.

Pada Jumat (3/1), Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi berusaha melaksanakan surat perintah tersebut. Namun, upaya tersebut terhambat setelah penyidik  dihalangi ribuan tentara yang memblokir akses masuk ke lokasi. Akibatnya, petugas penyelidik menarik diri dari tempat kejadian tanpa melaksanakan surat perintah.

Tim hukum Presiden Yoon menyatakan surat perintah tersebut cacat hukum. Mereka berargumen bahwa hakim yang mengeluarkan surat perintah tersebut telah bertindak secara sewenang-wenang.

(tim/isn)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250105232203-113-1183970/pengadilan-tolak-permohonan-penangguhan-penahanan-presiden-yoon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *