Penjelasan Pemkab Bali soal Kecolongan Operasi ‘Kampung Rusia’ di Ubud

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Bali, CNN Indonesia

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gianyar, Bali, menerangkan bahwa usaha akomodasi PARQ Ubud atau ‘Kampung Rusia‘ di Kabupaten Gianyar, Bali, tidak memiliki izin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, Tahun 2021.

Usaha akomodasi PARQ Ubud diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan ditutup pada tanggal 20 Januari 2025 karena diduga tidak memiliki izin berusaha dan pembangunan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar, Dewa Gede Putra Hartawan mengatakan PARQ Ubud tidak memiliki syarat izin yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 tersebut, dan pihak pengelola PARQ Ubud tidak melengkapi dan juga melanggar dengan membangun di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) serta lainnya.

“Semuanya tidak ada izinnya, kalau kita ngomong PP 5 itu ada tentang perizinan berusaha itu ada Pasal 4, Pasal 5 dan minimal dasarnya ada empat,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Direskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1) sore.

Empat dasar itu merujuk di Pasal 4 dan Pasal 5 di PP Nomor 5, Tahun 2021 dan juga ada syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan serta syarat lainnya dan pihak pengelola tidak memiliki izin atau syarat tersebut.

Pihaknya mengaku tidak mengerti soal kaitannya Direktur PARQ Ubud bernisial AF yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, dan ada bekerjasama dengan warga lokal terkait usaha PARQ Ubud.

“Saya tidak mengerti, ini kan sewa menyewa. Tapi intinya mereka tidak punya izin. Dari empat secara dasar nanti teman-teman boleh cek di PP Nomor 5, di Pasal 4 sama Pasal 5 ada persyaratan dasar. Itu baru empat persyaratan dasar sebelum melakukan operasional, dan ada izin operasional berikutnya, kalau hotel lain lagi (syarat atau izinnya),” imbuhnya.

Pemerintah Gianyar kecolongan?

Sementara it, Hartawan tak mengakui bahwa Pemkab Gianyar kecolongan terkait keberadaan Kampung Rusia ini.

Ia hanya menyatakan Pemkab Gianyar sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan sudah memiliki enam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang 4 RDTR sudah terintegrasi dengan Online Singgle Submission (OSS).

“Itu sudah ada di OSS RDTR interaktif. Jadi sudah ada empat RTDR yang terkoneksi otomatis. Jadi masyarakat sudah mengetahui di daerah atau rencana mereka melakukan pengembangan baik pembangunan, usaha, vila, restoran di kecamatan seperti Ubud, Payangan, Sukawati, Tegallalang, sudah terintegrasi,” katanya.

“Jadi masalah kecolongan atau tidak, mohon maaf kami di Pemkab Gianyar memerlukan peran masyarakat dalam melakukan pelaporan. Kalau kasus ini apa yang kami lihat, untuk pembangunan di zona alih fungsi lahan baru dilakukan tahun 2023-2024, baru itu. Yang lama itu ada di zona pariwisata yang tidak berizin. Mungkin karena berkembang mereka melakukan ekspansi,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa Pemkab Gianyar melakukan penutupan kepada PARQ Ubud, karena sampai dengan terakhir atau SP3 atau peringatan surat ketiga pihak PARQ Ubud belum dapat menunjukkan izin yang berlaku dan untuk izin awal pengajuan atas saksi berinsial IGNES.

“Untuk perizinan, kami di Pemkab Gianyar sudah melakukan mitigasi terhadap PARQ Ubud. Di awal PARQ Ubud yang tercatat di sistem kami itu ada pengajuan atas nama pribadi. Setelah kami dalami karena dari segi lingkungan itu ada dari Provinsi Bali, kalau tidak salah April 2023 sudah turun ke lokasi untuk memastikan bahwa hotel yang diajukan izinnya itu belum sesuai. Dari sana Pemkab Gianyar lebih mendetailkan izin-izin yang diajukan oleh PARQ Ubud,” ungkapnya.

Kemudian, diketahui oleh Pemkab Gianyar PARQ Ubud sudah memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIB) yang terbit secara otomatis lewat OSS.

“Jadi di sana juga kami baru tahu bahwa PARQ sudah memiliki beberapa NIB. Dan NIB yang sudah terbit secara otomatis karena teman-teman PARQ ada banyak, ada PARQ Ubud Family, Parq Ubud Partner yang statusnya adalah PMA (Penanaman Modal Asing),” ujarnya.

“Kami di Kabupaten Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk izin PMA. Itu yang menjadi salah satu penyebab, kenapa awalnya kami hanya melakukan penyegelan sementara, pemasangan pelang tidak berizin, dan adanya indikasi penyalahgunaan alih fungsi lahan, kami melakukan peringatan di sana,” jelasnya.

Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat NIB yang terbit di PARQ Ubud ternyata sudah dicabut dan itu merupakan salah satu alasan atau awal bagaimana Pemkab Gianyar melakukan penutupan.

“Setelah dipastikan oleh pusat bahwa NIB yang diterbitkan oleh pusat sudah dicabut, baru kami di Pemkab Gianyar melakukan penutupan secara resmi. Kalau panjangnya mungkin banyak perizinan yang diusahakan PARQ. Tapi sampai sekarang dan penutupan, seluruh kegiatan PARQ baik di zona pariwisata maupun zona yang kemungkinan alih fungsi lahan tidak berizin,” ujarnya.

(kdf/rds)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *