Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum ahli waris tanah, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya diminta penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2) hari ini.
“Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” kata dia kepada wartawan.
Saat pengambilan bukti itu, Poltak menyebut penyidik juga meminta agar aduan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dkk di Propam dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Poltak menegaskan aduan tersebut tidak akan dicabut. Sebab, sebelumnya Djuhandhani mengatakanĀ soal dugaan surat tanah Brata Ruswanda palsu.
“Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum,” ucap dia.
Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.
Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.
Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
“Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung,” jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Sementara itu, Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti seperti yang dituduhkan pelapor tersebut. Ia menegaskan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan yang ada.
Djuhandhani menjelaskan mulanya pelapor memberikan alat bukti berupa sertifikat. Akan tetapi, kata dia, dari hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa barang bukti itu palsu.
Ia menyebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik.
“Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” jelasnya.
(ugo/dis)