Pesangon Buruh Sritex Dibayarkan Usai Harta Pailit Terjual

Berita, Ekonomi1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Tim kurator kepailitan PT Sritex menyebut karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan, dengan pesangon dibayarkan usai harta pailit terjual.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menjelaskan pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang saat ini masih dalam tahap penilaian aset. Nantinya, pesangon baru bisa dibayarkan usai harta pailit terjual.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim kantor jasa penilai publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2), seperti dikutip dari detik Jateng.

Dalam rapat kreditur tersebut, hakim menetapkan status insolvensi PT Sritex.



Deni mengaku belum bisa memberi angka pasti jumlah pesangon. Ia mempersilakan para karyawan untuk menghitungnya sendiri agar kemudian ditagihkan ke tim kurator.

“Kita belum bisa menghitung. Kami mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, UU Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator,” lanjutnya.

Usai putusan insolvensi, kata Denny, selanjutnya pihak kurator akan menilai aset lelang di KJPP untuk kemudian didaftarkan aset lelangnya. Jika sudah terjual, kurator akan meminta hakim pengawas untuk membagikannya kepada kreditur.

“Ada tingkatannya, kreditur preferen, sparatis, dan konkuren. Prioritasnya preferen. Karyawan masuk kreditur preferen, diprioritaskan,” jelasnya.

READ  Seekor Ikan Tuna Seberat 276 Kg Laku Rp20 M dalam Lelang di Tokyo

Denny juga meminta BPJS dapat membuka posko di PT Sritex untuk membantu para karyawan mengurus administrasi.

“Jadi bukan karyawan yang datang ke BPJS tapi ada posko BPJS dan Disnaker buka posko untuk loker, karena pemerintah Sukoharjo menyediakan sekitar 7 ribuan lapangan kerja, jadi sekaligus mengurus BPJS dan loker,” katanya.

Saat ini nilai utang perusahaan mencapai Rp 28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp 10 triliun. Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih sebenarnya antara aset dan tagihan.

Selengkapnya di sini.

(vws)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250301113100-92-1203804/kurator-pesangon-buruh-sritex-dibayarkan-usai-harta-pailit-terjual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *