Petinggi Negara Sakit-sakitan Bisa Dievaluasi di Tatib Baru DPR

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam tata tertib baru DPR yang sudah disahkan di rapat paripurna pada Selasa (4/2) ini, maka lembaga legislatif itu apat mengevaluasi petinggi lembaga negara pilihannya.

DPR, lanjutnya, perlu menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kembali untuk mengevaluasi pejabat tersebut.

“Kita lihat misalnya ada satu lembaga, yang pensiun, misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila petinggi lembaga negara tersebut tak lolos fit and proper test, maka ia memastikan DPR akan melakukan mekanisme untuk mengganti pejabat tersebut.

“Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata dia.

Dasco mengklaim pengawasan yang dilakukan DPR terhadap para mitra-mitranya di kelembagaan lain sudah berjalan.

Ia mengatakan Tatib DPR yang baru ini untuk menegaskan dalam keadaan tertentu, pejabat yang dipilih oleh DPR dapat dilakukan evaluasi.

“Hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu,” kata dia.

Sebelumnya rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Pasal 228A Ayat (1) aturan ini menyebutkan: ‘dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR’.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan revisi Tatib DPR yang baru disahkan itu dapat memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.

Meski begitu menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.

Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang ikut fit and proper test. DPR RI dalam hal ini, katanya, bisa mengembalikan usulkan calon hakim itu ke Komisi Yudisial (KY), namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.

“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan dari pada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu,” kata Bob.

“Iya seperti itu [evaluasi hakim MA-MK], nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu. Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu,” tambahnya.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *