Jakarta, CNN Indonesia —
Pengacara almarhumah Dini Sera Afrianti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkapkan tawaran uang Rp2 miliar untuk meringankan hukuman Gregorius Ronald Tannur (31).
Hal itu disampaikan Meigi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa tiga orang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Meigi dikonfirmasi jaksa mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada poin ke-18 yang menyatakan ada tawaran uang Rp2 miliar dan Rp800 juta agar LBH Damar tidak mempersoalkan Pasal yang diterapkan polisi kepada Ronald Tannur.
“Bisa saudara jelaskan keterangan tersebut?” tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.
“Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini,” jawab Meigi.
Ia menjelaskan tawaran tersebut disampaikan sebelum perkara Ronald Tannur sampai ke tahap persidangan. Tawaran tersebut pada akhirnya ditolak.
“Itu pada saat proses kapan?” tanya jaksa.
“Kalau enggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan dan sebelum gelar perkara khusus di Mabes Polri,” tutur Meigi.
Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) sempat menjadi perbincangan hangat oleh publik.
Musababnya, majelis hakim PN Surabaya yang sempat memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap Tim Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap. Kini mereka sudah berstatus terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga hakim PN Surabaya dimaksud ialah hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditangkap dan diproses hukum. Teruntuk Lisa, ia dan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja akan diadili pada Senin, 10 Februari mendatang.
(ryn/isn)