PM Han Duck Soo Ditetapkan Jadi Plt Presiden Korsel Lagi

Berita, Internasional101 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan memutuskan menetapkan kembali Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai pelaksana tugas (plt) presiden, Senin (24/3).

Putusan itu membatalkan pemakzulan Han, yang dimakzulkan parlemen karena menolak menunjuk tiga hakim MK.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya percaya masyarakat menyatakan dengan sangat jelas bahwa konfrontasi ekstrem dalam politik harus dihentikan,” kata Han, seperti dikutip dari Reuters.

“Sebagai plt presiden, saya akan melakukan yang terbaik untuk menjaga kestabilan administrasi negara dan mencurahkan semua kebijaksanaan dan kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional di tengah perang dagang,” ucap Han dalam pidato di televisi.





Korea Selatan menjadi salah satu negara yang berpotensi terkena dampak kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Korsel sebelumnya telah menerapkan tarif impor kepada AS untuk baja dan aluminium. Seoul kini khawatir akan dikenakan tarif balik oleh AS, yang rencananya ditetapkan bulan depan.

Awal bulan ini, Trump telah menyoroti Korea Selatan karena menerapkan tarif tinggi terhadap AS.

Mengenai putusan MK, hal ini secara resmi mengembalikan posisi Han ke tampuk kuasa di tengah kekacauan politik selama beberapa bulan terakhir.

Sebelum disidang, Han telah menjabat plt presiden menggantikan Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol selama kurang dari dua pekan. Ia lalu dimakzulkan dan diskors pada 27 Desember usai cekcok dengan parlemen yang dipimpin oposisi.

READ  Bapanas Pastikan Beras yang Disunat Volumenya Bukan dari Bulog

Bentrokan itu dipicu penolakan Han menunjuk tiga hakim MK, yang diminta agar MK dapat segera meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

Para hakim MK memutuskan untuk membatalkan pemakzulan Han dengan suara tujuh banding satu.

Lima dari delapan hakim mengatakan mosi pemakzulan itu sah, namun tak ada alasan yang cukup untuk memakzulkan Han karena dia tidak melanggar konstitusi tentang darurat militer.

Dua hakim sementara itu menyatakan mosi pemakzulan Han sejak awal tidak sah karena dua pertiga anggota parlemen Korsel tidak menyetujuinya.

Satu hakim, di sisi lain, memutuskan untuk memakzulkan Han, meski suaranya kalah.

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250324141933-113-1212427/pm-han-duck-soo-ditetapkan-jadi-plt-presiden-korsel-lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *