Polda NTT Sudah Temui Ortu Casis Polwan yang Tak Memenuhi Syarat Lolos

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Kupang, CNN Indonesia

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim telah bertemu pihak keluarga dari calon siswa (casis) Polwan bernama Lasmini yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Mabes Polri untuk mengikuti pendidikan Pusdik Sekolah Polwan Polri.

Sebelumnya, Lasmini yang merupakan anak nelayan di NTT dinyatakan tak lolos untuk mengikuti Sekolah Polwan Polri di Jakarta. Peristiwa dialami perempuan yang semula terpilih dari lingkungan Polda NTB itu pun diadukan pihak keluarga ke Komisi III DPR RI.

Terkait pertemuan kepolisian dengan keluarga Lasmini adalah untuk menyerahkan bukti yang ditemukan Mabes Polri yang mengakibat Lasmini akhirnya tidak lolos mengikuti pendidikan di Sekolah Polwan Polri.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan pertemuan dengan keluarga Lasmini berlangsung Senin (27/1). Pertemuan itu berlangsung di rumah orang tua Lasmini yang berada di Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

“Iya benar terakhir kemarin (bertemu orangtua Lasmini), langsung sampaikan informasi yang memang kami dapat dari Jakarta saya teruskan dan dari keluarganya sudah memahami, Lasmini juga paham sudah,” kata Suryanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

Suryanto menjelaskan dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan bukti tentang Lasmini yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke pendidikan.

“Dan keluarga sudah mengetahui dan sudah bisa menerima bukti yang diserahkan, intinya keluarga sudah pahami itu dan sudah tahu” kata Suryanto tanpa menyebutkan bukti yang diserahkan kepada keluarga.

Dalam pertemuan itu, diakui Suryanto, Lasmini  menolak menandatangani dokumen dari bukti yang diserahkan.

Suryanto mengaku tak bisa memaksa perempuan itu meneken, karena kondisi Lasmini yang dinilai sedang stres setelahtahu isi dari bukti dokumen dari Mabes Polri yang dibawa pihaknya.

Suryanto pun menolak membeberkan isi dokumen dan bukti kepada CNNIndonesia.com yang telah diserahkan kepada pihak keluarga. Intinya, kata Suryanto, ada bukti sehingga Lasmini dinyatakan tidak lolos oleh Mabes Polri.

Dia mengklaim pihak keluarga Lasmini sudah bisa menerima dan paham dengan bukti tersebut.

“Intinya keluarga sudah paham,” katanya.

Sebelumnya Lasmini lewat perwakilan keluarga melakukan peristiwa yang dialaminya itu ke Komisi III DPR.

Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan aduan yang disampaikan pihak Lasmini ke DPR itu adalah hak mereka. Dia menegaskan proses rekrutmen Polwan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya semua proses penerimaan sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi itu adalah hak dari keluarga,” kata Henry kepada CNNIndonesia.com, Jumat.

Dijelaskannya bahwa Lasmini memang satu-satunya casis polwan yang dinyatakan lolos seleksi tingkat daerah untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya.

“Yang daftar dan ikut tes untuk casis polwan itu hanya dua orang, yang satunya sudah dinyatakan gugur TMS (tidak memenuhi syarat) di psikologi, dan dia (Lasimini) yang lolos ke tingkat selanjutnya,” kata Hendry.

Namun, kata dia, sesampai di tingkat pusat di Mabes Polri dari hasil tes kesehatan dan penelusuran mental dan kepribadian (PMK) ternyata ada temuan terkait masalah asusila dan amoral sehingga Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

“Setelah pengecekan dari Mabes Polri yang dilakukan Mabes (Polri) tes kesehatan sama tes PMK ternyata ada temuan terkait asusila dan amoral,” kata Hendry.

“Lasmini dinyatakan TMS, karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian” imbuhnya.

Dia mengklaim menyangkut temuan dalam PMK yang dilakukan mabes polri itu telah memiliki bukti. Dan ini yang menjadi dasar sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan ke pendidikan.

“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini” jelasnya.

Dikatakannya bahwa pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.

Dia pun menjelaskan bahwa Polda NTT siap memberikan keterangan jika dipertanyakan oleh DPR RI. Namun, karena pengguguran keikutsertaan sekolah Polwan karena TMS itu menjadi kewenangan Mabes Polri.

i.

(eli/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *