Jakarta, CNN Indonesia —
Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas secara ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari pemeriksaan polisi diketahui tambang emas ilegal itu telah beroperasi selama 14 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang curiga pada aktivitas para penambang tersebut.
“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan ini, di mana tiga sebagai bandar, kemudian empat sebagai penambang,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Senin (20/1).
Aldi mengungkapkan tambang emas ilegal itu dilakukan dengan modus mengambil tanah di kawasan hutan untuk kemudian diolah menggunakan bahan kimia. Tanah yang ditambang itu diduga mengandung sedimen emas.
“Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun,” ujar Aldi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya emas seberat 400,3 gram, uang tunai sebesar Rp143 juta, dan peralatan tambang.
Aldi menegaskan pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.
(Antara/kid)