Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Polda Jawa Timur menyebut korban kekerasan seksual oleh pemilik panti asuhan di Kota Surabaya, NK (61), diduga lebih dari satu orang. Fakta itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penyelidikan awal terhadap kasus ini.
Laporan kasus ini dilakukan korban didampingi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga dan pendamping berinisial S.
“Itu kemarin dilaporkan sekitar 17.30 WIB didampingi oleh Fakultas Hukum Unair saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (31/1).
Dirmanto menuturkan penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Informasi sementara pelapor berjumlah satu orang, namun Dirmanto menuturkan jumlah korban berpotensi bertambah.
“Sejak didalami dan informasi yang kami terima sementara ini ya korbannya ini lebih dari satu. Kasus ini sedang didalami korbannya lebih dari satu, ya ditunggu ya karena ini masih dalam proses pendalaman,” tandas Dirmanto.
Pemilik sekaligus pengasuh salah satu panti asuhan di Kota Surabaya berinisial NK dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) Sapta Aprilianto mengatakan NK diduga sudah melakukan pencabulan itu selama tiga tahun terakhir kepada korban berusia 15 tahun, yang merupakan anak asuh di panti tersebut.
“Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun,” kata Sapta ditemui di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1).
Sapta mengatakan hal itu bermula saat ada anak panti asuhan yang kabur. Ia kemudian mengadu ke seseorang berinisial S (41) tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK.
“Ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor S, dia memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan seksual terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan,” ucapnya.
Saat melakukan aksinya, ujar Sapta, NK diduga menggunakan relasi kuasanya agar korban mau menuruti dan dicabuli.
“Ini relasi kuasa, mereka enggak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah,” ucapnya.
S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan NK itu ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
(frd/fea)