Batam, CNN Indonesia —
Selain menggeledah kantor BP Batam, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga melakukan penggeledahan di dua rumah di kawasan perumahan Sukajadi dan di Rajawali Bandara pada Rabu (19/3).
Berdasarkan keterangan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan Batu Ampar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan serta SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama tujuh terlapor.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Zahwani di keterangan pers dari Polda Kepri yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (19/3).
Dia juga menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu pun individu yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dari dua lokasi penggeledahan yang dilakukan petugas, di Kantor BP Batam dan dua lokasi kawasan perumahan milik pejabat BP Batam, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat, secara Scientific Crime Investigation/ Penyelidikan Tindak Pidana secara Ilmiah dan mendalami Alat Bukti yang ada, sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
(arp/fea)