Polisi Terlibat Pidana Anak Tak Cukup Dipenjara Seumur Hidup

Berita, Nasional13 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mendorong hukuman berat bagi aparat kepolisian yang diduga terlibat kasus pidana pada anak.

Selly menyatakan hukuman seberat-berat mesti diberikan bagi siapapun yang melanggar agar menimbulkan efek jera.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (28/3).

Selly menyayangkan aparat penegak hukum yang diduga justru menjadi pelanggar, bahkan pelaku tindak kriminal.





Ia menyinggung beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Mulai dari eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.

Lalu anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan yang menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

Namun, Selly menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto, anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.

Ia mengatakan polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Ia berpendapat fenomena ini ibarat gunung es

“Hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” ucapnya.

Pelanggaran HAM terhadap anak

Sementara itu Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan pelanggaran HAM terhadap anak berusia enam tahun.

“Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak berusia 6 (enam) tahun,” kata dalam keterangan tertulis Komnas HAM Kamis (27/3).

READ  Rizky Ridho Capek Lihat Persija Pindah-pindah Stadion

Menurut Uli, Komnas HAM memberikan perhatian serius atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar.

Dia menyampaikan setidaknya ada tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT, yang mengalami kekerasan seksual dan eksploitasi anak juga tindakan asusila yang dilakukan AKBP. Fajar. Ketiga anak tersebut berusia 6 tahun tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran berat terhadap hak anak yang dilakukan AKBP Fajar.

“Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

AKBP Fajar telah dipecat dari Polri, namun yang bersangkutan mengajukan banding. AKBP Fajar juga sudah menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

(fra/mnf/ely/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *