Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lab Tembakau Sintetis 1 Ton di Sentul

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menetapkan dua orang tersangka operator pabrik narkoba rumahan atau clandestine laboratory tembakau sintetis di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan jaringan itu merupakan hasil operasi gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Mukti menyebut kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HP (33) dan AA (23). Keduanya berperan sebagai operator yang memproduksi tembakau sintetis di Lab Sentul.

“Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2).

Mukti mengatakan penyidik turut menyita barang bukti berupa 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintetis. Nilai barang bukti yang disita itu mencapai Rp350 miliar.

Mukti menjelaskan untuk menyamarkan operasinya, para pelaku sengaja memilih tempat di permukiman warga agar tidak terendus aparat.

“Saat ini terdapat dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran. Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *