Polisi Ungkap Ada Kode ‘Arisan’ di Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel

Berita, Nasional8 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi membeberkan ada kode ‘arisan’ di balik acara pesta seks laki-laki sesama jenis atau gay di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan kode itu digunakan oleh host atau penyelenggara untuk mengundang para peserta.

“Bermacan-macam kodenya, ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, ada tiga host dalam kegiatan tersebut yakni RH alias R, RE alias E, dan D. Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.

Iskandarsyah menyebut ketiga host ini saling memberikan rekomendasi satu sama lain soal siapa saja yang harus diundang sebagai peserta.

“Jadi satu orang itu merekomendasikan yang lain. Dan nanti si tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi tersebut,” ucal dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga host itu baru pertama kali menggelar acara pesta seks gay. Mereka memiliki ide untuk membuat acara lantaran pernah menjadi peserta dalam pesta gay lainnya yang digelar di Jakarta.

Bahkan, mereka patungan untuk membiayai pelaksanaan acara tersebut. Sebab, mereka tak memungut biaya kepada peserta yang ikut dalam acara pesta seks gay.

“Betul ya (host pernah jadi peserta). Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut,” ucap Iskandarsyah.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu yakni RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *