Polisi Ungkap Motif Host Pesta Gay di Hotel Jaksel Bukan Cari Cuan

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi mengungkap soal motif pesta gay yang diselenggarakan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan tiga host yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengaku pesta gay tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

Dari pengakuan mereka, pesta gay digelar bukan untuk mencari keuntungan ekonomi, tetapi untuk mencari pacar sesama jenis.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah kita sudah dalami dari saksi-saksi ternyata bukan untuk mencari keuntungan,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah kepada detikcom, Sabtu (8/2).

“Menurut para tersangka mereka menyelenggarakan ini free nggak dipungut biaya,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan para peserta dan juga tiga tersangka, mereka mengaku menyelenggarakan pesta seks ini untuk mencari pasangan sesama jenis.

“Motif dari peserta pesta gay bermacam-macam, sebagian besar mereka membuat acara ini untuk mencari pasangan sesama jenis,” tambahnya.

Iskandar mengatakan sebagian besar peserta mengikuti pesta gay untuk mencari pasangan sejenis dengan kriteria-kriteria tertentu. Beberapa di antaranya mencari pasangan sesama jenis yang berpenampilan menarik.

“Kriterianya macam-macam ada yang wajah menarik, ⁠badan berotot, memiliki attitude yang baik dan lain-lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu yakni RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

(pta)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *