Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Tampak Tak Menyesal

Berita, Nasional39 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), tersangka mutilasi UK (29) perempuan yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur bakal diperiksakan kejiwaannya ke psikiater atau psikolog oleh polisi.

Pasalnya, Antok disebut menunjukkan sikap tenang dan tidak menunjukkan penyesalannya meski ia sudah membunuh kekasihnya, UK. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan soal sikap tersangka tersebut.

“Setahu kami seperti itu. Yang bersangkutan tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat ditangkap,” kata Farman saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Farman pun akan memeriksakan Antok ke psikolog atau psikiater. Hal itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan pria asal Tulungagung tersebut. menyatakan akan mempertimbangkannya. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih berfokus pada pendalaman kasus itu, termasuk dugaan keterlibatan orang lain selain tersangka.

“Akan kami periksakan ke psikiater” ucap Farman.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

READ  Perang Saudara Kongo Memanas, Pemberontak Kuasai Bandara

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *