Polisi Usut Tersangka Lain di Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper Ngawi

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Polisi masih menelusuri potensi adanya tersangka lain dalam kasus mutilasi UK (29) perempuan yang jenazahnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Pasanya, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sempat meminta bantuan untuk antar jemput mengambil koper dan kembali kepada saudaranya yang berinisial MAM.

“Masih dalam pemeriksaan. Kami masih memeriksa keterlibatan rekan tersangkac berinisial MAM,” kata Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Farman, Senin (27/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam alat bukti CCTV yang dikumpulkan oleh polisi, MAM terluhat menjemput tersangka Antok di Kesiri. Namun, MA dalam kondisi pasif. Koper serta potongan tubuh lain yang ada di dalam kresek dibawa sendiri oleh tersangka Antok.

“Sementara masih kita dalami. Memang terlihat di CCTV itu ada tersangka dan rekannya MA. Sepengetahuan kami sementara, tersangka melakukan aksinya sendiri,” kata Farman.

MAM terekam CCTV hotel setelah diminta tolong oleh Antok ketika sudah membunuh korban UK. Antok meminta MAM untuk menjemputnya di kediri dan mengantar ke rumah tersangka di Tulungagung.

Antok beserta MAM ke Tulungagung untuk mengambil koper merah dan sejumlah kresek yang nantinya digynakan untuk menyimpan tubuh UK setelah dimutilasi. Keduanya juga sempat mampir ke salah satu minimarket untuk membeli pisau buah berwarna hijau dengan ukuran 20 centimeter.

“Apakah dia terlibat, lalu tahu tersangka membunuh korban dan menyimpan jenazahnya di koper, itu masih kami dalami. Sampai saat ini MAM masih diperiksa,” pungkas Farman.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *