Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan

Berita, Nasional188 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba lintas provinsi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika jajaran narkoba menangkap tersangka Y di Guest House Pandan Wangi, pada Jumat (10/1) lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menyebut dari tangan pelaku penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu, ekstasi hingga ketamine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengatakan tersangka Y mengaku mendapatkan barang haram itu dari sosok R yang tinggal di wilayah Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

“Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R) yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/1).

Hendri menyebut jajarannya kembali melakukan penyamaran untuk mengungkap asal jaringan narkoba dari sosok R itu

Ia mengatakan pihaknya berpura-pura menjadi tersangka Y dan kembali memesan narkoba jenis sabu kepada bandar R. Hasilnya, kata dia, bandar R memerintahkan kaki tangan berinisial S dan MR untuk mengantarkan pesanan tersebut.

“R menugaskan tersangka lain berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di samping Masjid Islamic Centre,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Hendri mengatakan pihaknya berhasil menangkap total empat orang tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 650 gram, 250 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp950 juta.

“Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp950 juta. Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan,” ujarnya.

READ  11 Ribu Pemudik Motor Menyebrang ke Sumatera Lewat Pelabuhan Ciwandan

Atas perbuatannya, ia mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *