Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengaku masih terus memburu pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tidak menutup peluang pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasti itu (peluang penetapan tersangka baru), karena dia tidak berdiri sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/2).
Ia menambahkan penyidik masih akan mengembangkan aktor-aktor intelektual yang berada di belakang keempat pelaku. Pasalnya, kata dia, aksi pemalsuan dokumen itu dilakukan mereka karena motif ekonomi.
“Kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kami tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” tuturnya.
Hal itu disampaikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2).
Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.
Namun, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
(chri/tfq)