Pramono Anung Ingin Jakarta Kembali Terapkan Program KJP

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengaku ingin menerapkan kembali program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti di era Gubernur Jakarta terdahulu.

“Saya semangatnya akan mengembalikan KJP ini seperti di era gubernur sebelumnya, karena ini yang diminta oleh masyarakat ketika saya keliling dari tempat ke tempat,” ujar Pramono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (4/2).

Meski demikian, Pramono tidak menyebut era gubernur Jakarta mana yang dimaksud untuk penerapan program itu. KJP sendiri merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program KJP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.

Program KJP diluncurkan pertama kali pada tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Program itu lalu dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Anies Baswedan.

Sementara itu, ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJPdi era Ahok di antaranya terdapat pada dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Namun, ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Adapun persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Lalu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *