Prancis Sepakati Syarat, Pemindahan Narapidana Serge Areski 4 Februari

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemindahan narapidana Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa (4/2) mendatang.

Ia mengatakan pemindahan narapidana kasus narkotika itu akan dilakukan segera setelah Pemerintah Prancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah.

“Proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan dalam kesepakatan itu Pemerintah Prancis juga turut menghormati putusan pidana yang diberikan oleh pengadilan kepada Serge.

Nantinya, kata dia, Pemerintah Prancis akan melakukan penyesuaian hukuman dari pidana mati menjadi hukuman penjara selama 30 tahun sesuai aturan yang ada.

“Pemerintah Prancis sudah memberitahu bahwa terhadap kasus pidana yang sama, yang di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” tuturnya.

Sebelumnya, Yusril pada 29 Desember 2024 lalu, Yusril menjelaskan Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui. Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Prancis yang ditujukan kepada Menteri Imipas RI.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *