Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu. Yoon menjadi presiden Korsel pertama yang didakwa dan ditahan.

Jaksa Korsel mendakwa Yoon pada Minggu (26/1) atau sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir pada Senin (27/1). Dia ditangkap oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 19 Januari lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Korea Times, jaksa mendakwa Yoon hanya atas tuduhan memimpin pemberontakan dan kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan bukti.

Yoon juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, namun tuduhan ini dibatalkan. Berdasarkan hukum di Korsel, seorang presiden kebal terhadap tuntutan hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.

Sebelumnya Jaksa Agung Shim Woo Jung mengadakan pertemuan dengan jaksa senior se-Korsel, untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus Yoon.

CIO yang memimpin penyelidikan terhadap Yoon, menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah lembaga antikorupsi itu berulang kali gagal menahan Yoon. Kejaksaan memegang kewenangan tunggal untuk mendakwa presiden.

Menanggapi dakwaan ini, tim hukum Yoon mengkritik tindakan penuntutan dan menegaskan bakal mengungkap setiap perilaku melanggar hukum dalam penyelidikan.

“Jaksa telah melakukan kesalahan besar dengan menjadikan dirinya sebagai alat penuntut umum CIO dan alat kepentingan politik. Dakwaan terhadap presiden hari ini telah meninggalkan noda yang kekal pada warisan jaksa penuntut,” kata tim hukum Yoon.

(dna/dna)


READ  Gyokeres Jadi 'Kartu AS' Amorim Keluarkan MU dari Masalah

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250126222951-113-1191739/presiden-korsel-yoon-suk-yeol-didakwa-pimpin-pemberontakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *