Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria berinisial FY di Cibitung, Kabupaten Bekasi, jadi tersangka karena melempar anak kandungnya ke genangan banjir di depan rumah.
Aksi FY itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video, peristiwa bermula saat sejumlah anak sedang bermain di jalanan yang tergenang banjir.
Tak berselang lama, pelaku keluar dari rumah sambil menggandeng anaknya. Kemudian, tanpa basa-basi, pelaku melempar dan dan membanting anaknya ke genangan banjir.
Kasus itu dilaporkan sang istri ke polisi pada Rabu (29/1). Laporan itu langsung diselidiki kepolisian dan pelaku berhasil diamankan pada Minggu (9/2) dini hari.
“Yang lempar bayi itu ayah kandungnya pelakunya. Terus ibu kandungnya sudah bikin laporan. Sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Selasa (11/2).
Akibat peristiwa itu, bocah berusia 5 tahun itu mengalami luka di bagian tangan dan sakit di bagian tulang ekor.
Setelah serangkaian pemeriksaan, FY ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan, Onkoseno mengungkapkan aksi kekerasan itu bukan kali pertama dilakukan tersangka. Dia menuturkan sang istri juga kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Onkoseno menyebut penyidik masih mendalami motif FY melempar anaknya ke genangan banjir.
“Masih didalami (alasan lempar anaknya). Memang si ayahnya ini punya karakter temperamen. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga,” tutur dia.
(dis/tsa)