Pria Jebol Mesin ATM di Bali Pakai Alat Las, Nyaris Sikat Rp500 Juta

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Seorang pria bernama Ely Hariyanto (41) nekat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali menggunakan mesin alat las, namun berhasil dipergoki aparat Polsek Denpasar Selatan.

Pelaku berasal dari Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia menjebol sebuah mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (31/2) sekitar pukul 04.30 WITA dini hari.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi (mesin ATM) ini sudah dibongkar tapi belum sempat mengambil uang sudah ditangkap. Kalau dia berhasil sempat ambil uang, itu kerugian sekitar Rp577.600.000 uang yang ada di dalam ATM. Jadi dia belum sempat ambil uang sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2).

Aksi Ely diketahui polisi berdasarkan laporan warga. Herson berkata sekitar pukul 04.30 WITA warga setempat mendapatkan informasi ada orang mencurigakan berada di dalam bilik ATM Bank di Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kemudian, warga melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Saat tiba di lokasi, polisi memergoki pelaku sedang berusaha membobol mesin ATM dengan menggunakan alat las.

“Saat diamankan dari tangan pelaku ada alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan,” imbuhnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan pelat nomor S 5754 NBE, 1 tabung oksigen 11 kg, 1 gas LPG 3 kg, alat las blander, 2 regulator untuk tabung oksigen, dan peralatan tukang lain.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib mengatakan, pelaku membeli peralatan itu secara online.

“Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Dia memang sudah merencanakan ini dan membeli secara online. Dia memang keahlian tukang las, pekerjaan pelaku masih kita dalami dan baru pertama kali melakukannya,” ujarnya.

Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara instan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Karena dia ingin mendapatkan uang secara instan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

(kdf/wis)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *