Medan, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan Rudi Sihaloho (41) warga Jalan Rel Dusun XIII, Gg Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi tersangka. Pria tersebut menikam tiga orang bocah yang merupakan kakak beradik.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Selasa (10/12).
Kompol Jhonson menyebutkan peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (9/12). Saat itu tersangka tengah duduk di depan rumahnya. Kemudian Rudi melihat tiga korban Daren (1,5 tahun), Owen (4 tahun) dan Nathan Simarmata (7 tahun) tengah bermain.
“Korban dan tersangka ini merupakan tetangga. Rumahnya berhadap hadapan. Saat itu tersangka melihat ketiga korban ini tengah bermain. Sedangkan orangtua korban tidak ada di rumah. Kondisi lokasi tersebut juga sepi,” jelasnya.
Rudi tiba tiba teringat dengan perlakuan ketiga korban yang sering mengolok olok nya dengan mengucapkan kata kata tak pantas. Ia pun mengambil pisau dari dalam rumah dan langsung menikam ketiga korban.
Setelah menikam ketiga korban, polisi pun menangkap Rudi. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa ketiga korban ke rumah sakit. Akan tetapi dari tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia yakni Daren dan Owen.
“Sedangkan korban Nathan Simarmata masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Untuk tersangka sendiri saat diperiksa penyidik mengaku tidak menyesali perbuatannya,” terangnya.
(fnr/isn)