Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri kembali gelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Dua anggota yang disidang etik itu adalah pelaku lapangan pemerasan.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sidang etik tersebut digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB.
“Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Erdi tidak menjelaskan lebih jauh ihwal identitas kedua terduga pelanggar itu. Ia hanya menyebut sidang akan digelar hingga sore hari dan akan diumumkan apabila sudah rampung dilakukan.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut kedua terduga pelanggar yang sedang diperiksa berperan sebagai pelaksana pemerasan di lapangan.
“Dua orang, pelaksana ya,” tuturnya.
Sebelumnya 7 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.
Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/kid)