Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui melakukan pelanggaran yakni tidak mempunyai izin dalam memanfaatkan laut dalam kasus pagar laut Bekasi.
Pengakuan itu disampaikan saat memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alhasil, perusahaan ini bakal dikenakan denda administratif dan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.
“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujar Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin dalam sebuah keterangan, Minggu (2/2).
“Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap PT TRPN. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/1) lalu. Perwakilan PT TRPN memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di antaranya adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.
“Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” tutur Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.
Pemeriksaan terhadap PT TRPN juga akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurutnya, pagar laut yang terletak di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, tersebut memberikan dampak negatif, baik untuk ekosistem laut maupun untuk nelayan dan pembudidaya.
(lom/pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250202133214-92-1193661/pt-trpn-akui-tak-punya-izin-di-kasus-pagar-laut-bekasi