Pupuk Organik Resmi Dapat Subsidi dari Pemerintah

Berita, Ekonomi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola yang diundangkan Kamis (30/1).

Salah satu poin dalam aturan ini adalah dimasukkannya pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapat subsidi pemerintah.

“Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA,” bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, daftar pupuk bersubsidi kini meluas.

Dalam Perpres 15/2011, jenis pupuk bersubsidi hanya mencakup pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, tanpa adanya pupuk organik. Sementara itu, Perpres 6/2025 menambahkan pupuk organik ke dalam daftar tersebut.

Dengan kebijakan ini, petani dan pembudi daya ikan yang berhak menerima subsidi kini bisa mengakses pupuk organik dengan harga lebih terjangkau.

Meski demikian, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Perubahan lain dalam aturan termasuk mekanisme pengawasan dan koordinasi dalam penetapan jenis pupuk bersubsidi.

Pada Perpres 15/2011, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi ditetapkan oleh menteri pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

Sementara dalam Perpres 6/2025, perubahan daftar pupuk bersubsidi tetap dilakukan oleh menteri pertanian, tetapi kini harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250206112703-92-1195257/pupuk-organik-resmi-dapat-subsidi-dari-pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *