Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini, Kamis (13/2) petang.
Nasib kasus Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) tersebut berada di palu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim di Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK menyatakan optimistis akan memenangkan Praperadilan tersebut.
Pelaksana Tugas Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya optimis hakim akan menolak atau setidaknya menyatakan tidak menerima Praperadilan Hasto. Sebab, ia meyakini proses hukum yang dikerjakan oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum acara.
“Seperti yang kami sampaikan kemarin tetap optimis. Memang apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ucap Iskandar setelah persidangan Rabu (12/2) kemarin.
Sementara itu, tim hukum Hasto juga mempunyai keyakinan hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Salah seorang tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan proses penegakan hukum oleh KPK cacat prosedur.
“Dari proses penegakan hukum yang berjalan, kalau ada yang salah tentunya perlu dikoreksi. Ini terkait dengan perlindungan hak asasi manusia,” kata Ronny.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(ryn/fra)