Ramai-ramai Laporkan Pagar Laut Tangerang ke Aparat Penegak Hukum

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah dilaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Jumat, 17 Januari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan pihaknya mengadukan ke Bareskrim Polri karena somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak digubris.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita untuk Dumas (pengaduan masyarakat) ya, kita bukan LP (laporan polisi) sifatnya,” kata Gufroni di Bareskrim Polri, Jumat (17/1).

LBH Jakarta, PBHI Nasional hingga Kiara tergabung dalam koalisi tersebut.

Dalam agenda diskusi ‘Pagar Laut: Nasib Nelayan, Rakyat Pesisir dan Ironi Negara Bahari’ di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, Gufroni mengaku tim dari Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti aduan yang disampaikannya dua pekan lalu.

“Tadi malam di sini, di lantai dua, kita menerima kedatangan tujuh penyidik dari Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pengaduan kita dua minggu lalu. Jadi, alhamdulillah sudah ada respons dari Kapolri, dari pak Direktur untuk segera bertemu dengan teman-teman LBH Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil yang lain,” tutur dia.

“Saya jelaskan semua, orang ini siapa, hubungannya dengan ini siapa. Kalau ada alamat saya tahu, saya kasih alamatnya,” sambungnya.

Selanjutnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memasukkan laporan dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut diambil setelah ada kabar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah membuka penyelidikan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penerbitan SHM dan HGB di kawasan laut Tangerang bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jadi, dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan pihaknya telah menerima laporan Boyamin dan akan mendalaminya.

“Laporan atau pengaduan dari MAKI, nah itu kan yang bersangkutan baru menyerahkan melalui PTSP Lapdumas di Pidsus. Nah, jadi itu sedang diregistrasi tentu. Nanti akan dipelajari, ditelaah, ya kan, apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” kata Harli.

Sebelum ke Kejaksaan, Boyamin lebih dulu membuat laporan ke KPK. Tepatnya pada Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terkait dengan penerbitan ratusan SHM atau HGB di laut Tangerang.

Ia memandang penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada buku, catatan atau data girik, letter C/D atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menganalisis data yang disampaikan oleh Boyamin tersebut.

“Masih di PLPM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.

Tessa mengatakan belum bisa berbicara banyak dan detail mengenai proses yang saat ini sedang berjalan di direktorat tersebut.

“Di dalam itu bagaimana, dari PLPM-nya tidak bisa dibuka,” imbuhnya.

Berikutnya, pada Jumat, 31 Januari 2025, pimpinan KPK menerima koalisi masyarakat sipil untuk membahas pelaporan dugaan korupsi penerbitan ratusan SHM atau HGB di laut Tangerang.

Beberapa tokoh di dalam koalisi tersebut ialah mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) JuliusIbrani, hingga Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.

Abraham Samad mengatakan koalisi sudah menyampaikan laporan yang berisi data dan dokumen kepada pimpinan KPK. Ia meminta KPK untuk melakukan investigasi.

“Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek strategis nasional PIK 2. Kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” kata Samad.

Sejumlah pihak menjadi terlapor, mulai dari pemilik Agung Sedayu Grup yakni Sugianto Kusuma alias Aguan hingga Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

KPK melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan tersebut. Kata dia, hal itu sebagaimana komitmen KPK untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa.

“KPK terbuka terhadap setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *