Rapat Paripurna DPR untuk Pengesahan RUU TNI Digelar Pagi Ini

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3).

Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna digelar pukul 09.30 WIB.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu digelar di tengah aksi unjuk rasa oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI.

“Buru-buru banget revisi UU TNI, lagi perang sama siapa selain ngelawan rakyat,” demikian tertulis dalam salah satu spanduk aksi tersebut pada Selasa lalu.

Sebelum rapat pengambilan keputusan, DPR juga menerima audiensi dengan kelompok masyarakat sipil terkait RUU tersebut. Rapat audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.





Poin krusial dalam perubahan UU TNI

Protes publik terhadap RUU TNI terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.

Berikut ini daftar perubahan RUU TNI yang telah disepakati dalam rapat tingkat satu antara DPR dan pemerintah.

Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7)

READ  MK Putuskan Spa Bukan Tempat Hiburan

DPR dan pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara institusi menyangkut operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan itu tertuang lewat Pasal 7 ayat 2.

Semula, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Semula, ada usulan agar TNI secara institusi juga bisa dilibatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu dibatalkan dan tak tercantum dalam naskah RUU yang disepakati di tingkat satu.

Penempatan jabatan sipil (Pasal 47)

Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, kini ada 14 instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.

Empat instansi yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Sementara 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Batas usia pensiun (Pasal 53)

RUU TNI juga menyepakati penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Batas usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.

READ  Kenapa Milisi Suriah Minta Eks PM Pegang Pemerintahan Sementara?

Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Agenda rapat pengesahan RUU TNI ini digelar bersamaan dengan gelombang penolakan terhadap RUU tersebut dari sejumlah unsur koalisi masyarakat sipil.

Rencananya, sejumlah unsur masyarakat, termasuk mahasiswa di waktu yang sama juga akan menggelar aksi unjuk rasa penolakan di depan kompleks parlemen terhadap RUU TNI. Mereka terutama menolak perluasan penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil.

Merespons hal itu, kata Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Laksono menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa sebagai kebebasan setiap warga negara. Namun, dia mengingatkan agar demo tetap sesuai koridor dan aturan hukum.

Menurut Dave, pro kontra dalam setiap pengesahan undang-undang sebagai hal lumrah. Namun, kata dia, hal itu telah dibantah karena RUU TNI tak mengembalikan dwi fungsi ABRI sebagaimana tuntutan publik.

“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).

(wis)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *