Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Berperkara di Sidang

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan itu menyusul pembekuan sumpah advokat kepada keduanya oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon buntut ricuh pada persidangan di PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanto menyampaikan menindaklanjuti surat ketetapan itu, pihaknya akan memberikan pedoman ke seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Razman dan Firdaus terkait pembekuan sumpah advokat dan tak boleh berperkara di seluruh pengadilan di bawah lingkungan MA.





Kericuhan pecah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Razman Arif Nasution merupakan terdakwa dalam perkara itu.

Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim itu ditentang Razman. Namun, keputusan hakim tak berubah.

Sidang pun ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman menghampiri Hotman.

Sejumlah tim Hotman menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatangi dan berusaha menahannya.

Buntut kericuhan itu, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.

Begitu pula dengan Firdaus. PT Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadapnya.

Pencabutan berita acara sumpah advokat atas Razman dan Firdaus ini membuat mereka tak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Sementara itu, PN Jakarta Utara–atas perintah MA–telah melaporkan Razman ke kepolisian terkait kericuhan yang terjadi.

Razman pun sudah merespons soal dirinya yang dilaporkan PN Jakut ke polisi.

“Tanggapan saya dan tim, terima kasih banyak. Dan laporan itu terlalu kecil, pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Razman saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2).

Razman pun mempertanyakan mengapa MA selaku lembaga tertinggi pengadilan justru memerintahkan PN membuat laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu merupakan hal yang memalukan.

“Ini perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan,” ucap dia.

Dalam laporan yang dilayangkan PN Jakut, Razman dan tim diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.

(mnf/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *