Rita Widyasari Dapat Gratifikasi Jutaan Dolar dari Batu Bara

Berita, Nasional38 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga telah menerima gratifikasi jutaan dolar terkait dengan pertambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

“Setiap izinnya keluar, dia [RW] mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang sangat banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan saat ini penyidik sedang berupaya memulihkan aset dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





“Kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” imbuhnya.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Keterlibatan elite PP

Dari Said Amin, Asep menjelaskan tim penyidik melacak sejumlah aset diduga terkait kasus Rita yang berada di rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.

READ  Menteri KKP Akan Sanksi PT CPS Buntut Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

Tim penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp59,4 miliar dari rumah Japto dan Ahmad Ali.

Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, yakni rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar.

Sedangkan pada rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Sedangkan di rumah Japto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.

“Kita menggunakan metode follow the money,” ungkap Asep.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

READ  Gregoria Menang Mudah di Partai Pembuka Indonesia Masters 2025

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(ryn/dna)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *