Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun aturan untuk memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Usul aturan itu tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tengah dibahas secara maraton untuk diputuskan Baleg DPR pada Senin (20/1) malam ini.
“Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan saat membuka rapat.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 51A. Di sana diusulkan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Ada sejumlah syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP. Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus harus berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan agar kampus bisa meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
“Aturan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan peraturan pemerintah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara, WIUP bagi UMKM diatura dalam Padal 51B dengan mempertimbangkan peningkatan kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan nilai tambah dan rantai pasok.
“Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi. Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” kata Bob.
Sebagai informasi, rapat maraton Baleg DPR membahas Revisi UU Minerba pada masa reses yang baru akan berakhir pada Selasa (21/1) besok.
DPR dijadwalkan bakal mengesahkan RUU tersebut di tingkat satu malam ini, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui jadi undang-undang.
(thr/kid)