Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengusulkan pembentukan omnibus law RUU Politik yang diwacanakan DPR perlu mengatur syarat seseorang bisa maju sebagai calon legislatif hingga jadi calon presiden dan wakil presiden.
Usulan itu disampaikan Titi dalam dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (26/2). Rapat turut dihadiri ahli lain dari BRIN dan Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perludem).
Titi mengatakan sebaiknya para caleg harus menjadi kader partai minimal tiga tahun untuk tingkat DPR RI dan dua tahun untuk DPRD. Selain itu, dia juga meminta agar aturan minimal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif dipertahankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Syarat caleg DPR adalah kader partai minimal tiga tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader partai minimal dua tahun sebelum pendaftaran calon,” kata Titi.
Sementara itu, lanjut dia, hanya kader yang bisa diusung partai politik di pilpres. Mereka yang bukan kader partai bisa maju lewat jalur independen.
“Pencalonan oleh partai hanya untuk kader atau anggota partai. Calon nonpartai hanya bisa maju melalui jalur independen atau perseorangan,” tuturnya.
Kemudian, Titi mengusulkan ambang batas maksimal dalam pencalonan kepala daerah dan presiden.
Menurut Titi, ambang batas maksimal diperlukan untuk mencegah dominasi partai tertentu dalam pemilu dan mencegah calon tunggal. Titi mengusulkan batas maksimal sekitar 40-50 persen.
“Juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal,” katanya.
Berikutnya, Titi mengusulkan agar ada moratorium bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye dan masa tenang pilkada. Dia mencatat politisasi bansos meningkat selama Pilkada Serentak 2024 dibanding pilkada sebelumnya.
Dia juga mengusulkan Sentra Gakkumdu dihapus. Menurut Titi, penyelesaian aduan kecurangan pemilu mestinya bisa lebih sederhana.
Titi mengusulkan agar Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyerahkan dugaan kecurangan pemilu langsung ke pengadilan. Dia menilai selama ini keberadaan Sentra Gakkumdu justru menyebabkan proses penyelesaian bertele-tele dan terjadi saling lempar antara Bawaslu dan kepolisian.
“Jadi kalau ingin ada polisi, ada jaksa di Bawaslu, maka langsung saja ketika sudah dinyatakan memenuhi syarat, memenuhi unsur tindak pidana, langsung teruskan ke PN,” katanya.
DPR saat ini tengah membahas perubahan atau revisi sejumlah undang-undang terkait pemilu dan partai politik. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mencatat hingga saat ini sedikitnya ada lima undang-undang yang akan dikodifikasi menjadi satu.
“Yang jelas kelihatannya bagaimana RUU Partai Politik, RUU Pilpres, Pileg, DPD dan Pilkada ini harus kita buat apakah mana yang bisa satu atau dua kodifikasi,” kata Aria.
(tsa/thr)