Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mengaku sudah menjelaskan semua hal termasuk asal-usul uang hingga kendaraan yang disita kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (26/2).
“Ya saya memenuhi panggilan dari KPK terhadap salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” ujar Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Japto mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Kantor KPK pada 16.45 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai materi perkara, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk yang lain-lain silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan kewenangan saya untuk menjawab,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelum pemeriksaan ini, tepatnya pada Selasa, 4 Februari 2024, rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita.
Seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Ia juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(gil/ryn)